Menyelamatkan Hidup Manusia

Menurut ajaran Islam, jiwa manusia adalah karunia Allah yang paling mulia dan terhormat, yang disebut dengan istilah al-karamat al-insaniyah. Manusia diciptakan tidak sia-sia. Kehidupan adalah sesuatu yang mulia dan sangat berharga. Islam menghendaki supaya manusia dapat menikmati kehidupan yang sejahtera dan bahagia, serta terhindar dari derita, rasa takut, rasa lapar, dan kehilangan harga diri.

Allah SWT berfirman, ''Barangsiapa yang memelihara atau menyelamatkan hidup seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara atau menyelamatkan hidup seluruh umat manusia.'' (Al-Maidah 32).

Mantan Ketua Umum MUI, Prof KH Ali Yafie, dalam buku Menggagas Fiqih Sosial menyatakan, ada ketentuan dasar bahwa semua makhluk mempunyai status muhtaram. Yakni, dihormati eksistensinya dan terlarang membunuhnya jika ia makhluk hidup atau merusak-binasakannya jika ia makhluk tak bernyawa. Manusia sebagai salah satu jenis makhluk yang merupakan bagian dari alam, tentunya berada di barisan depan dari semua makhluk yang berstatus muhtaram. Bagi manusia sebutannya ialah ma'shum, yang mengandung arti lebih khusus, karena bukan saja hak keberadaannya yang harus dilindungi, tetapi kemaslahatan dasarnya berada dalam perlindungan. Kemaslahatan dasar tersebut ialah hak hidup, hak memiliki, hak berketurunan, hak berpikir sehat, dan hak menganut keyakinan agama.

Ada beberapa cara untuk menyelamatkan hidup manusia. Antara lain, sebagaimana ketentuan hukum syariah, dalam keadaan terpaksa yang mengancam jiwa seseorang dibolehkan memakan makanan yang diharamkan demi memelihara keselamatan hidup. Bahkan ulama besar Ibnu Hazm menegaskan, apabila seorang warga suatu kampung mati kelaparan (karena tak ada yang peduli untuk memberikan makanan), maka diambil diyat-nya (denda) dari penduduk kampung itu, karena mereka dapat dipandang sebagai penyebab (tidak langsung) dari kematiannya.

Namun demikian, Islam tidak melupakan kebutuhan dan kelemahan manusia dalam menghadapi hidup. Menurut hadis riwayat Muslim dari Qubaisyah, Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa meminta-minta tidak dihalalkan kecuali pada tiga keadaan saja. Pertama, seorang yang sangat fakir dan banyak tanggungan yang pendapatannya tidak bisa menutupi kebutuhan untuk menyambung hidup. Kedua, seorang yang ditimpa bencana sehingga hartanya habis, dibolehkan meminta sampai dia mendapat penghasilan tetap. Ketiga, seorang yang ditimpa kemelaratan dengan membawa tiga orang saksi, dibolehkan meminta sampai mendapatkan penghasilan.

Karena itu, ajaran Islam mengenai hak-hak sesama Muslim dan solidaritas kemanusiaan mewajibkan setiap Muslim agar tanggap dan peduli terhadap keadaan masyarakat di sekitarnya. Setiap Muslim berkewajiban menyelamatkan hidup manusia tanpa harus menunggu orang datang meminta. Rasulullah bersabda, ''Barangsiapa yang tidak merasa kasihan kepada manusia, maka ia tidak akan dikasihi Allah.'' (HR Bukhari-Muslim).

Related Post by Category



Posted by Toko Alifa on 19.03. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

0 komentar for "Menyelamatkan Hidup Manusia"

Leave a reply

Silahkan komentar jika artikel ini bermanfaat dan maaf komentar spam kami hapus