Mengenal Makanan Haram!!
Islam  memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta  menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra  berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak  menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan  kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para  rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang  baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha  Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Dan firmanNya yang  lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang  baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan  seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut  serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi !  Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang  ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,  dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima  do’anya”. (HR Muslim no. 1015).
Jenis Makanan Haram
1. BANGKAI
Yaitu  hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas  haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat  nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat  berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :
A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
B.  Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda  keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
D.  An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya  (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:
“Dari  Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun  dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan  limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:
“Laut  itu suci airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam  Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al–Albani  berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini terdapat  faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun  terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang  terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut  itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538).
Adapun  hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut  tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan  Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya:
“Atau  darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh  Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang  jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia  mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya,  lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang  keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah  mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
Sekalipun  darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa  berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah  yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.Semuanya itu  hukumnya halal.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:  “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah  darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka  tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil  dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).
3. DAGING BABI
Babi  baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh  anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah  ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
 4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni  setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram,  karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan  nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan  hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala  dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan  kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni  hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan  sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun  darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya  haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan  hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb,  maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
Adapun  hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup  (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih  bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah  halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
Hal  ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda:  “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim  no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir  sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya  “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk  melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul,  harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat  Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
Hadits ini  secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring  bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah  pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr,  I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh  Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam  At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di  kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak  boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui  seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula  anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama  saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan  pendapat orang….”.
Para ulama berselisih pendapat tentang  musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ?  Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam  Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Abi  Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah  ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah  boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau  mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud  (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari,  Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu  Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
Lantas  apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? !  Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa  tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah  termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun  segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah  Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad  Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal  ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang  dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no.  1934)
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah  (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung  garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih  Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i,  Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan  binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”
 
sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3745740

0 komentar for "Mengenal Makanan Haram!!"