PAKAI WINDOWS BAJAKAN HARAM ????


Fadhil kelihatan sangat cemas, karena sejak tadi dia tidak habis pikir kenapa tampilan monitor laptopnya tiba-tiba saja menjadi hitam kecoklatan, kemudian ikon-ikon yang ada di monitor tidak bisa diakses atau diklik, dan di kanan bawah muncul tulisan “this copy windows is not genuine”. Kejadian itu terjadi ketika dia habis online internet untuk mencari tugas-tugas sekolahnya, serta mengakses situs favoritnya Facebook ( fesbuk).
Rupanya laptop Fadhil terkena sidak dari pihak Microsoft, corp. Sistem Operasi Windows 7 ( seven ) yang dia gunakan adalah bajakan, dan ketahuan pihak Microsoft corp, sehingga Fadhil diperingatkan agar segera menginstal sistem operasi windows yang asli.

salah satu ciri Windows Bajakan

Namun dasar orang Indonesia gak ada nyerahnya sama Kapitalis Microsoft itu, Fadhil pun membawa laptopnya ke temannya Angga, dan hanya sedikit utak atik laptop Fadhil kembali beres dan pesan this copy windows is not genuine hilang tanpa bekas, semua ikon software di desktop monitor dapat dia akses kembali.

Ternyata Angga memasukan sejenis Software yang dibuat oleh para Hacker ( peretas ) yang dia dapatkan di dunia maya yang memang digunakan untuk menghilangkan serangan sidak dari pihak Microsoft, sekaligus melindungi Sistem Operasi Windows 7 nya dari sidak pihak Microsoft dengan menyamarkan Sistem Operasi itu seperti Genuine ( asli ).

SOFTWARE BAJAKAN



Jika kita melihat kasus si Fadhil di atas, maka kita akan tersenyum sendiri, dan berkata dalam hati “betapa kreatifnya para pembajak software itu”.
Saya yakin juga para pembaca blog ini kebanyakan memakai Sistem Operasi Windows bajakan, iya kan??, ya iyalah saya juga, desain template blognya yang keren ( kaya yang bikin blog ) juga pakai software bajakan.

Software bajakan adalah sebuah alternatif dari mahalnya harga software genuine di pasaran, dengan alasan hak cipta, produsen software dan sistem operasi seperti Microsoft menjual produknya dengan mematok harga yang sangat tinggi. Misalnya untuk Sistem Operasi Windows 7 Ultimate saja dibanderol dengan harga sekitar Rp 1.000.000,00, hal ini tentu saja cukup memberatkan bagi mereka para tukang becak, kuli bangunan, buruh tani, mahasiswa, kaum miskin kota, bersatu padu Tegakkan Khilafah... ( lhoo malah nyanyi ).





Lhoo tukang becak, kuli bangunan, buruh buat apa beli Windows 7??, lhoo ya buat anaknya toh, emang gak boleh anaknya maju???, gak boleh anaknya punya laptop buat akses internet??, orang pemulung dekat rumah saya saja anaknya punya netbook kok buat hotspotan gratis di sekolahnya, keren gak??.

HAK CIPTA ADALAH PRODUK DARI KAPITALISME





Islam tidak mengenal hak cipta atau biasa dikenal dengan sebutan Hak Kekayaan Intelektual ( HaKI ). Perlindungan hak cipta adalah ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Negara-negara kapitalis–industri telah membuat konvensi Paris pada tahun 1883 dan konvensi Bern pada tahun 1886, tentang perlindungan hak cipta. Selain kesepakatan-kesepakatan tersebut, mereka juga membuat beberapa kesepakatan lain yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan. Kemudian terbentuklah Lembaga Internasional untuk Hak Cipta yang bernama WIPO (World Intellectual Property Organization), yang bertugas mengontrol dan menjaga kesepakatan tersebut. Pada tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta, dan WIPO menjadi salah satu bagiannya. WTO mensyaratkan bagi negara-negara yang ingin bergabung dengannya, harus terikat dengan perlindungan hak cipta, dan membuat undang-undang terkait guna mengatur perlindungan hak cipta.

Undang-undang Hak Cipta yang dilegalisasi oleh negara-negara tersebut, harus memberikan hak kepada individu untuk melindungi hasil ciptaannya, serta melarang orang lain untuk memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Negara harus menjaga hak tersebut dan memberikan sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya dengan sanksi penjara puluhan tahun, baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah mati. Undang-undang yang dilegalisasi juga harus mencakup undang-undang perlindungan (bagi) perusahaan-perusahaan pemegang hak paten.

Hal ini juga termasuk dari karya cipta yang berkaitan erat dengan teknologi seperti sistem operasi komputer, software, sirkuit terpadu dan sebagainya.


Kapitalisme adalah semua hal dinilai dengan uang

Jadi kesimpulannya bahwa ilmu dan pengetahuan menurut sistem Kapitalisme adalah suatu harta yang boleh dimiliki oleh sesorang, dan boleh diperjualbelikan, karena dalam kapitalisme semua hal boleh dimiliki. Jika seseorang membeli salah satu produk ilmu atau pengetahuan seperti Sistem Operasi Windows untuk komputer, maka dia hanya diijinkan memakai produk ilmu itu sebatas apa yang dibelinya itu sesuai dengan aturannya, misalnya hanya digunakan untuk komputer saja tetapi tidak boleh dikopi atau dibajak dan diperjualbelikan hasil bajakannya itu.

BAGAIMANA DALAM PANDANGAN ISLAM ??


Nah ada yang bilang kalau membajak lagu, membajak software itu bakalan masuk neraka, apakah itu benar???. Oke dalam pandangan Islam, ilmu adalah suatu titipan dari Allah Swt yang digunakan oleh manusia untuk membangun bumi, karena manusia adalah khalifah (pembangun ) bumi. Manusia diperbolehkan menuntut ilmu, Rasul Saw bersabda “ Ilmu itu bagaikan binatang ternak yang hilang, maka cari dan dapatkanlah walaupun dari mulut orang kafir". HR. Bukhari Muslim.

Sedangkan untuk masalah hak cipta suatu hasil pemikiran yang jenius mengenai suatu ilmu dan pengetahuan maka di dalam pandangan Islam akan ada dua pandangan yaitu :

1.Hasil Pemikiran Yang Teraba atau Terindera ( Benda Berwujud )
Yaitu berupa misalnya merk dagang, buku, dan sebagainya, maka sesorang boleh memilikinya dan memperjualbelikannya. Negara Islam wajib melindungi Hak Cipta ini, sehingga memungkinkan bagi pemiliknya mengolah, serta memanfaatkannya.

Karena misalnya untuk merk dagang yang digunakan oleh pabrik dan industri itu adalah pembeda produk-produknya dari produk-produk pedagang lain atau industri lain.
Seseorang yang memiliki merk dagang boleh menjual merk dagangnya ke orang lain.

2. Hasil dari Fikriyah atau Dari pemikiran ( Benda Tak berwujud )
Yaitu yang berupa pemikiran brilian ( Sistem Operasi, Sofware, program), lagu, puisi, tetapi belum ditulis di kertas, direkam atau disimpan dalam kaset, flashdisk, Compact Disc ( CD/ DVD ), Hard Disc, dan sebagainya, maka itu masih menjadi milik orang yang mempunyai pemikiran tersebut, dan dia berhak untuk mengajari orang lain tentang pemikirannya itu dan berhak memungut bayaran atasnya, atau menjualnya.


software adalah Hasil dari Pemikiran Kreatif tetapi tidak berwujud

Jadi misalnya Bill Gate punya rangkaian bilangan bahasa pemrograman sistem operasi windows yang sudah ada di otaknya, atau masih diketik tetapi belum di save ke HardDisc, maka itu adalah menjadi milik Mutlak Bill Gate, namun ketika Bill Gate sudah merekamnya di CD, DVD, dan dijual ke umum maka Sistem Operasi Windows sudah secara otomatis menjadi milik umum, orang lain boleh membajaknya, menjual belikannya, menirunya dan sebagainya tanpa harus ijin kepada Bill Gate si pencipta Sistem Operasi Windows tersebut. Namun orang lain tidak boleh ngaku-ngaku kalau Windows itu buatannya dan bukan buatan Bill Gate walaupun secara tampilan sudah diubahnya.

Jadi dalam pandangan Islam, pemikiran seperti ini bernilai akhlak, atau amal pahala ( jika Bill Gate Muslim ), dan Negara Islam wajib memberi santunan kepada orang yang menciptakan pemikiran hebat ini, baik dia muslim maupun non muslim. Seperti pada masa Negara Khilafah dulu, Kholifah akan memberikan santunan berupa uang sejumlah halaman buku yang dibuat oleh para pemikir.

KESIMPULNNYA





Pakai Windows baik itu XP, Vista, 7 yang bajakan boleh-boleh aja dalam pandangan Islam. Namun kalian tidak boleh ngaku-ngaku kalau windows yang ada di komputer itu adalah hasil dari ciptaan kalian walaupun sudah kalian ubah tampilannya, misal sudah diganti bermacam-macam tema ( Themes ), karena itu adalah ciptaan asli dari Bill Gate.
Dan Bill Gate ( pihak Microsoft ) juga tidak berhak melarang orang pakai Sistem Operasi Windows Bajakan di komputernya, karena mereka sudah merekamnya dalam CD dan DVD dan menyebarluaskannya.



Lah lalu bagaimana dengan jerih payah orang-orang semisal Bill Gate itu???, ya itulah tugas negara Islam, Pemerintah Islam akan memberikan santunan sebesar manfaat dari ilmu yang mereka ciptakan dari hasil pemikirannya.


Bagaimana dengan lagu ??, tergantung, kerena tradisi Islam adalah tradisi keilmuan maka jika lagu itu mengandung ilmu ya pencipta lagu itu akan diberi santunan, namun jika lagu-lagu biasa apalagi lagu yang ngajarin maksiat ya dibuang aja.


Justru dengan adanya Hak Cipta itu menyebabkan manusia tidak kreatif, malas, dan terus terjajah.

Jadi Windows Bajakan, Software Bajakan, Lagu bajakan so what gitu loh. HIDUP BAJAKAN.

Related Post by Category



Posted by Toko Alifa on 08.56. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

1 komentar for "PAKAI WINDOWS BAJAKAN HARAM ????"

  1. Assalamualaikum,
    saya termasuk salah satu (dari sekian banyak)orang yang kebingungan dengan lisensi windows dan beberapa softwarenya ... saya ingin menjual program yang saya ciptakan tapi apa daya windows yg saya pakai cuman boleh digunakan untuk pendidikan,begitu juga aplikasi visual basic yang saya gunakan juga hanya diperbolehkan untuk pendidikan(lisensi dari dreamspark) dan tidak boleh menjual hasil program yang saya ciptakan menggunakan visual basic tadi ... meskipun begitu saya tetap ingin menghormati hak milik orang lain dan memakainya sesuai dengan ketentuan mereka(pemilik hak cipta).

    bagi saya memang uang satu juta itu jumlah yang sangat tidak sedikit(bahkan saya belum sanggup membeli OS)tapi uang satu juta untuk sebuah OS saya rasa memang pantas dan bisa dibilang murah...kenapa ? karena saya tahu membuat program kecil saja sangat2 butuh waktu dan pemikiran extra apalagi untuk membuat sebuah OS ...
    masalah merkamnya ke CD atau DVD tidak akan merubah bahwa semua itu hak milik seseorang,dan seseorang yang memilikinya berhak untuk memberikan izin/ketentuan penggunaan ... bukankah membajak software itu melanggar apa yang sudah ditentukan oleh sang pembuat software...bukankah dalam penjualan software ada ketentuan yang disetujui oleh pihak penjual dan pembeli mengenai pembajakan dan lain2...dan disitu dijelaskan kalau membajak software tidak diijinkan..

    anak pemulung, anak tukang somai, anak milyader, anak presiden tidak akan merubah apapun. kalau ingin memiliki sesuatu(milik orang) ya kita harus memberinya sejumlah biaya yang telah ditentukan bukan dengan cara mengambilnya tanpa izin ...

    itu pendapat saya pribadi,tidak ada maksud offense lho ..sekedar sharing pendapat saja ... ok

Leave a reply

Silahkan komentar jika artikel ini bermanfaat dan maaf komentar spam kami hapus