Menikahi Saudari Istri setelah Istri Meninggal Dunia

girl Menikahi Saudari Istri setelah Istri Meninggal Dunia

Pertanyaan

.

Memperhatikan permohonan fatwa No. 113 thun 2009 yang berisi:

.

Apakah saya boleh menikahi saudari perempuan istri saya setelah 48 hari dari meninggalnya istri saya tersebut?

.

Jawaban
Dewan Fatwa

Ya, hal itu dibolehkan. Yang dilarang adalah mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan pernikahan pada satu waktu. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,

Dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.” (An-Nisâ` [4]: 23).

Dengan demikian, jika istri meninggal dunia, maka sang suami dibolehkan menikah dengan saudari istrinya tersebut tanpa perlu menunggu masa tertentu. Begitu pula jika seorang istri dicerai oleh suaminya dengan talak bain, maka menurut jumhur ulama suaminya boleh menikah lagi dengan saudari mantan istrinya tersebut tanpa perlu menunggu terlewatinya masa tertentu. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa suami harus menunggu hingga istrinya selesai melaksanakan iddah.

Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.

Sumber:
dar-alifta.org

Related Post by Category



Posted by Toko Alifa on 14.07. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

0 komentar for "Menikahi Saudari Istri setelah Istri Meninggal Dunia"

Leave a reply

Silahkan komentar jika artikel ini bermanfaat dan maaf komentar spam kami hapus